Mahkamah Agung Inggris akan memutuskan kembalinya ‘pengantin ISIS’ Shamima Begum

Inggris mencabut kewarganegaraannya pada 2019 dengan alasan keamanan nasional.

LONDON (AFP) – Pengadilan tertinggi Inggris akan memutuskan Jumat (26 Februari) apakah Shamima Begum, seorang wanita yang dicabut kewarganegaraan Inggrisnya karena bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah, dapat kembali untuk menantang keputusan tersebut.

Mahkamah Agung akan memberikan putusannya pada 0945 GMT (5.45pm waktu Singapura) dalam kasus ini, yang telah dilihat sebagai ujian bagaimana negara-negara memperlakukan warga negara yang bergabung dengan para ekstremis.

Sekarang berusia 21 tahun, Begum meninggalkan rumahnya di London timur pada usia 15 tahun untuk melakukan perjalanan ke Suriah dengan dua teman sekolahnya, dan menikahi seorang pejuang ISIS.

Pada 2019, dia mengatakan kepada surat kabar The Times bahwa dia tidak menyesal bepergian ke Suriah dan tidak “terpengaruh” dengan melihat kepala yang terpenggal dibuang ke tempat sampah.

Inggris mencabut kewarganegaraannya pada 2019 dengan alasan keamanan nasional di tengah protes yang dipimpin oleh surat kabar sayap kanan.

Begum ditahan di sebuah kamp dalam kondisi buruk, sementara suaminya dilaporkan dipenjara di Suriah, dan ketiga anaknya telah meninggal.

Dia memohon untuk diizinkan kembali ke Inggris sehingga dia dapat secara hukum menantang kehilangan kewarganegaraannya.

Dia berpendapat bahwa keputusan itu melanggar hukum karena telah membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan dan mengeksposnya pada risiko kematian atau perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Begum adalah keturunan Bangladesh tetapi menteri luar negeri negara itu mengatakan dia tidak akan mempertimbangkan untuk memberikan kewarganegaraannya.

Pengadilan Banding memutuskan pada Juli tahun lalu bahwa Begum perlu kembali untuk mengajukan banding yang adil dan efektif.

Tetapi Kementerian Dalam Negeri, pada gilirannya, mengajukan banding atas keputusan ini, bersikeras dia tetap “selaras” dengan organisasi teroris terlarang.

Seorang pengacara pemerintah mengatakan kepada Mahkamah Agung pada bulan November bahwa kepulangannya akan menciptakan “peningkatan risiko terorisme”.

Tim hukumnya berpendapat bahwa ini tidak mengesampingkan perlunya sidang yang adil.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia berpendapat prinsip-prinsip hak asasi manusia dipertaruhkan dan Begum harus bertanggung jawab atas kejahatan apa pun di negara asalnya.

Surat kabar tabloid The Sun menyebutnya “fanatik keji” yang “tidak memiliki tempat di tanah kita”.

Begum mengklaim dia menikah dengan seorang mualaf Belanda segera setelah tiba di wilayah yang dikuasai ISIS. Dia ditemukan, hamil sembilan bulan, di sebuah kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019.

Bayinya yang baru lahir meninggal segera setelah dia melahirkan. Dua anaknya yang lain juga meninggal saat masih bayi di bawah pemerintahan ISIS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *