Bos dipenjara setelah pembantu kehilangan lima jari untuk penambang roti

Dia dijatuhi hukuman penjara empat minggu dan denda $ 10.400.

SINGAPURA – Wanita itu meminta seorang pembantu rumah tangga – yang disewa oleh suaminya untuk melakukan pekerjaan rumah tangga – untuk membantu di toko rotinya.

Pembantu itu diduga menderita cedera jari saat menggunakan penambang listrik tetapi itu tidak menghentikan pemilik toko roti Mastura Abdul Khalil – dua tahun kemudian – untuk mendapatkan pembantu lain, Ms Rabiah Baharuddin Abdul, untuk bekerja di toko roti.

Saat menggunakan penambang yang sama, Rabiah mengalami cedera yang lebih serius. Semua jari di tangan kanan Indonesia harus diamputasi.

Pada hari Jumat (20 Mei), Mastura, seorang penduduk tetap Malaysia dan Singapura berusia 46 tahun, dijatuhi hukuman penjara empat minggu dan denda $ 10.400 di pengadilan.

Suaminya Affendi B. Husain, 61, yang mempekerjakan Rabiah, didenda $ 8.700.

Pasangan itu masing-masing mengaku bersalah atas tuduhan di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing atas pekerjaan ilegal Rabiah.

Affendi juga mengaku bersalah atas tuduhan di bawah Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan (Kebersihan Makanan) sementara Mastura mengaku bersalah atas dua tuduhan di bawah peraturan yang sama dan tuduhan lain karena gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan keselamatan Rabiah di tempat kerja.

Tuduhan terkait pekerja rumah tangga yang terluka ringan dalam kecelakaan yang terjadi pada atau sebelum Oktober 2017 dipertimbangkan selama hukuman. Insiden itu terungkap selama penyelidikan atas kecelakaan Rabiah.

Petugas penuntut Badan Pangan Singapura Ng Zhao Ji mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Mastura adalah pemilik tunggal Mastura Bakery di 92 Joo Chiat Road.

Bisnis yang menjual makanan ringan seperti puff kari, pisang goreng dan kue kacang hijau goreng dibuka pada pertengahan 2016, dan pasangan itu sama-sama terlibat aktif dalam menjalankannya.

Petugas penuntut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Mohd Rizal dan Khong Zi Wei mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Rabiah mulai bekerja untuk Affendi pada 27 Oktober 2018.

Mastura mengatakan kepadanya pada bulan November tahun itu untuk membantu persiapan makanan di toko roti.

Dari November 2018 hingga tanggal kecelakaan, selain tugasnya seperti membersihkan, memasak, dan mencuci pakaian, Rabiah diharuskan pergi ke toko roti sekitar tiga hingga empat kali seminggu.

Dia melakukan tugas-tugas seperti memotong bawang, menggiling sarden menggunakan penambang listrik dan menggoreng isian untuk puff kari dari sekitar jam 11 pagi sampai jam 7 malam, sementara tidak mendapatkan uang tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *